Soliper: Air Bukan Komoditas, Biarkan Mengalir Untuk Rakyat

water-tapHari Air Sedunia diperingati setiap tahunnya setiap tanggal 22 Maret sejak KTT Bumi di Rio de Jaeniro tahun 1992. Semangat peringatan tersebut sebenarnya merupakan cara untuk selalu memperbarui tekad masyarakat dunia dalam pelaksanaan Agenda 21 yang ditetapkan pada Sidang Umum PBB ke 47 pada 22 Desember 1992. Mulai 22 Maret 1993 tiap tahunnya hari air diperingati dengan berbagai tema yang berbeda dalam konteks pentingnya air sebagai sumber kehidupan bagi penduduk bumi. Bahkan pada 1995 secara khusus tema peringatan Hari Air Sedunia adalah Perempuan dan Air. Hal ini menunjukkan betapa air merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan.

Kini hampir dua dekade setiap tahunnya Hari Air diperingati, tetapi berbagai persoalan tentang air masih terus dihadapi oleh warga dunia, dari kelangkaan air di sector pertanian, kualitas air bersih yang buruk, air banjir sebagai bencana, air yang tercemar, terutama isu privatisasi air yang telah menjadikan air sebagai komoditas yang menguntungkan bagi perusahaan transnasional dan menjauhkan rakyat banyak terhadap akses air sebagai kebutuhan dasar hidup manusia.

Bagi Indonesia, lahirnya UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air justru makin memuluskan praktek-praktek privatisasi sebab Paradigma yang digunakan dalam undang-undang ini lebih menekankan bahwa air adalah barang ekonomi yang sangat vital bagi masyarakat sehingga membuka peluang untuk komersialisasi sumber daya air. Dampaknya, sector swasta mengambil alih fungsi pelayanan public di sector air, seperti PT Themes PAM Jaya dan PT PAM Lyonaise Jaya yang mengambil alih PDAM. Selain itu, makin banyaknya penjualan sumber-sumber air dijual kepada perusahaan-perusahaan air minum yang berdampak pada berkurangnya debit air tanah yang berfungsi sebagai pengairan di sektor pertanian.

Kebijakan-kebijakan di sektor air yang cenderung mengakomodir kepetingan pasar bebas tersebut ternyata justru menjauhkan dari prinsip pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan. Salah satu dampak yang sangat merugikan masyarakat adalah naiknya tariff air sebesar 20% sehingga menhasilkan laba bersih PT PAM Lyonaise Jaya sebesar Rp. 253.857 milyar periode 2005-2007. Sementara itu kualitas air pun sangat buruk seperti keluhan bau, berlumut, berwarna, dan debit air yang kecil. Jadi tidaklah benar bila pengelolaan air oleh swasta membawa pada efisiensi dan kesejateraan rakyat, tetapi hanya menguntungkan perusahaan asing.

Bagi perempuan urban dan perkotaan, tak tersedianya dan tak terjangkaunya harga air bersih untuk kebutuhan sehari-hari akan berdampak pada makin beratnya beban mereka sebagai pengelola rumah tangga. Mereka harus menambah anggaran untuk mendapatkan air bersih, yang berarti mengurangi anggaran kebutuhan yang lain, seperti menghemat makanan, menahan rasa sakit karena tak bisa berobat, menghemat kebutuhan social, bahkan fasilitas pendidikan anak-anaknya seperti buku pelajaran. Namun biasanya, perempuan akan mengorbankan kebutuhannya sendiri dan mendahulukan kebutuhan keluarganya. Artinya tingkat kesejahteraan perempuanlah yang rentan terkena dampak dari system layanan air yang buruk.

Di bidang pertanian, privatisasi air juga mengancam terwujudnya kedaulatan rakyat atas pangannya. Produksi air minum yang menyerobot air tanah bisa menyebabkan turunnya debit air tanah bisa mengakibatkan kelangakaan air di pedesaan, dan dampaknya akan mengancam hasil pertanian. Lagi-lagi, perempuan petani, baik buruh maupun istri petani, juga akan terkena dampak baik turunnya penghasilan sebagai buruh tani ataupun sebagai pengelola rumah tangga.

Untuk itu, melihat situasi tersebut, Solidaritas Perempuan bersikap:

1. Pengelolaan sumber daya air dikembalikan kepada semangat UUD 1945 di mana tanah, air dan sumber daya alam lainnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesjahteraan rakyat. Sehingga sebagai kebutuhan dasar masyarakar banyak, sumber daya air harus dikelola oleh perusahaan Negara.

2. Privatisasi sumber daya air dengan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, yang hanya menguntungkan perusahaan asing dan merugikan rakyat banyak khususnya perempuan sebagai kelompok yang paling terkena dampak, merupakan pengkhianatan terhadap UUD 1945.

Jakarta, 23 Maret 2009

Risma Umar
Ketua Badan Eskekutif Nasional

Solidaritas Perempuan (Soliper)
Jl. Jatipadang Raya Gg Wahid No. 64
Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540
Indonesia
Phone: 62-021-7826008
Fax 62-021-7802529

Kontak :
Tini Sastra (081386746494), Ade Herlina Haris (081310088232)
Div. Perempuan dan Kedaulatan Pangan
Solidaritas Perempuan

(sumber >> Pernyataan Sikap Solidaritas Perempuan pada peringatan Hari Air Sedunia, 22 Maret 2009)

Leave a Reply