Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan & Kesejahteraan dan Perlindungan RI
SEJARAH RINGKAS KELEMBAGAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN
ANAK Program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan telah menginjak tahun ke duapuluh empat, yaitu dilaksanakan sejak tahun 1978. Upaya ini di maksudkan untuk memberikan peranan yang lebih luas dan beragom, tidak hanya dalam kegiatan-kegiatan sosial-reproduktif dalam keluarga, tetapi lebih meluas pada kegiatan publik maupun pembangunan. Untuk mewujudkan keberhasilan pemberdayaan perempuan tersebut, maka pemerintah te! ah mengembangkan kebijakan dan strategi melalui tahapan pembangunan lima tahunan (Pelita) yang telah dilakukan sejak tahun 1978 hingga saat ini yang di sebut era reformasi.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan GBHN sebagai landasan operasional menempatkan perempuan pada keluhuran harkat dan martabatnya baik sebagai makhiuk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa maupun sebagai warga negara dan sumberdaya insani pembangunan yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, peranan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam segala bidang kehidupan dan segenap kegiatan pembangunan. Strategi peningkatan peranan perempuan dalam perkembangannya selama ini lebih menekankan pada paradigma perempuan dalam pembangunan (Women and Developmen~WID, dan Perempuan dalam Pembangunan (Women and Development~WAD), yang lebih ditujukan pada masalah mengejar ketertinggalan perempuan dibandingkan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan, Pendekatan pembangunan yang diarahkan dalam pemberdayaan perempuan lebih menekankan pada pembangunan ekonomi dan belum secara khusus mempertimbangkan manfaat pembangunan secara adil terhadap perempuan dan laki-laki, sehingga telah memberikan kontribusi terhadap timbulnya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender. Bentuk-bentuk ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dikenal dengan kesenjangan gender (gender gap) yang pada gilirannya menimbulkan permasalahan gender (gender issues) , Pengalaman ini menunjukkan bahwa walaupun telah banyak kemajuan dalam peningkatan kedudukan dan peran perempuan dolam pembangunan, narnun upaya tersebut dirasakan masih perlu dilanjutkan, dan dikembangkan, serta dimantapkan dengan menggunakan paradigma baru yaitu gender dan Pembangunan (Gender And Development). GAD adalah kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan, kepentingan, aspirasi perempuan dan laki-laki dalam merumuskan kebijakan dan merancang program, proyek dan kegiatannya dengan terlebih dahulu melakukan analisis gender, Tujuannya agar supaya kesenjangan gender menjadi kecil dan mencapai kesetaraan gender atau dengan kata lain dengan GAD dilakukan supaya pemenuhan kebutuhan strategis gender.
Salah indikator yang dapat dipergunakan untuk mengukur kesenjangan tersebut adalah Gender Empowerment Measurement dan Gender related Development Index (GDI) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Human Development Index. Berdasarkan Human Development Report 2001, HDI Indonesia adalah 102 dari 162, sedangkan GDI Indonesia menduduki urutan ke-92 dari 162 negara. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara terendah bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Kesenjangan gender di berbagal bidang pembangunan di perlihatkan oleh masih rendahnya peluang yang dimiiiki perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta rendahnya akses mereka terhadap sumberdaya ekonomi, teknologi, informasi, pasar, kredit dan modal kerja. Meskipun penghasilan perempuan pekerja memberikan kontribusi yang cukup berarti terhadap penghasilan dan kesejahteraan keluarga, perempuan masih dianggap sebagai pencari nafkah tambahan dan pekerja keluarga. Selain itu, struktur hukum dan budaya hukum yang terdapat dalam masyarakat juga masih kurang mendukung terwu]udnya kesetaraan dan keadilan gender, Keadaan Ini antara lain ditandai masih rendahnya kesadaran gender di kalangan penegak hukum, sedikitnya jumlah penegak hukum yang menangani kasus-kasus ketidakadilan bagi Perempuan , dan lemahnya mekanisme pemantauan dan evaluasi, terutama yang dllakukan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan penegakkan hukum. Belum terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ini diperburuk pula oleh masih terbatasnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dalam kebijakan publik yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif termasuk TNI dan Poiri.
Untuk memperkecil kesenjangan tersebut, maka kebijakan dan program pembangunan yang di kembangkan saat ini dan mendatang harus mengintegrasikan perbedaan- perbedaan pengalaman , aspirasi, kebutuhan, permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi dari seluruh kebijakan dan program pembangunan nasional. Secara rinci tahapan pembongunan pemberdayaan perempuan adalah sbb;
Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
Tahun 19S8-1993, Menteri Negaro Urusan Peranan Wanita (MENUPW], oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo
Tahun 1993-1998, Menteri Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melatui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasionai diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, polltik, don keamanan yang nysio, didukung oleh SDM yong berkualltas, yang merniliki ilmu pengetahuan dan teknologi [iptek) serta kemampuan mana]emen. Dengan demikian, aspirosi, peranan dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nosionol, dipadukan ke dalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
Tahun1998-1999, Menteri Negara Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
Tahun 1999-2001, Menteri Negars Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa
Tahun 2001 -2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
website >> http://www.menegpp.go.id