IWORK Minta Pemerintah Tanggungjawab Atas Hilangnya Jenazah Buruh Migran Sri Pudji Astuti

Seruan Institute for Migrant Workers (IWORK) dan LBH Buruh Migrant IWORK:
Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Jenazah Sri Puji Astuti, Buruh Migran Korban Trafiking di Arab Saudi

modern-day-slavery-200x300Sudah dua bulan berlalu, kematian buruh migran perempuan Sri Puji Astuti di Arab Saudi masih menjadi misteri. Seperti pengaduan pihak keluarga, Sri Puji Astuti (38th) asal RT 03 RW 04 Linggapura, Tonjong, Brebes, Jawa Tengah, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit King Abdul Azis, Jeddah, tanggal 8 Mei 2008 lalu. Sri Puji Astuti sebulan sebelumnya pernah memberi kabar kepada pihak keluarga bahwa ia dalam pelarian dari rumah majikannya karena tak tahan disiksa. Dan sempat ditangkap oleh polisi Arab Saudi sebelum diserahkan ke sebuah penampungan milik orang Indonesia. Almarhumah juga sempat menceritakan bahwa di penampungan tersebut terdapat ratusan orang yang nasibnya serupa dengan dia.

Sebelum meninggal, almarhumah mengeluhkan sakit di bagian uluhati akibat tendangan dan pukulan dari majikannya. Di penampungan tersebut BMI mayoritas mereka adalah pelarian yang ditampung, dan selama di penampungan dikenakan biaya per hari sebagai ganti uang makan dan tempat tidur. Dalam proses upaya permohonan pemulangan jenazah dan pemenuhan hak-hak Sri Puji Astuti oleh pihak keluarga, pihak perwakilan RI di Jeddah ternyata bersikap sangat lamban.

Dari Laporan yang dikirimkan LBH Buruh Migran IWORK pada tanggal 9 Mei 2008 dan beberapa kali kontak lewat telepon, baru pada tanggal 7 Juli 2008 balasan dikirim dan menyatakan bahwa Jenazah Sri Puji Astuti tidak ada di RS King Abdul Azis, dan sampai hari ini tidak diketahui ada di mana dan pihak mana yang secara sepihak memakamkan jenazah tersebut.

Informasi ini sedikit berbeda dengan informasi yang didapatkan keluarga. Pada sekitar tanggal 17 Juni 2008 keluarga mendapat telepon dari salah seorang teman almarhumah Sri Puji Astuti yang menanyakan apakah pihak keluarga masih mengurus kepulangan jenazah karena sudah terlalu lama di rumah sakit, dan pihak keluarga menjawab masih dalam proses pengurusan.

Kematian Sri Puji Astuti menambah panjang deretan kasus kematian BMI di luar negeri. Antara Januari-Juni 2008 ini Institute for Migrant Workers (IWORK) mencatat telah 57 BMI meninggal dunia. Ini menunjukkan bobroknya sistem penempatan dan perlindungan BMI.

BMI yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan mendapat penyiksaan terpaksa harus melarikan diri. Akibat minimnya informasi dan perlindungan yang diterima oleh BMI, mereka tak tahu harus berlindung ke mana. Ibaratnya, setelah mereka berhasil keluar dari sarang harimau, banyak dari mereka yang terperangkap ke mulut buaya, ditampung oleh agency untuk dijual kembali ke majikan baru dengan risiko yang sama atau ditampung oleh penampungan-penampungan illegal yang terindikasi melakukan tindak pidana trafiking, seperti pada kasus Sri Puji Astuti.

Lemahnya pemantauan keberadaan BMI di luar negeri oleh KBRI di negara-negara tempat bekerja menyebabkan lemahnya perlindungan BMI ketika mereka bekerja. Padahal di dalam Undang-undang 37 Tahun 1999 pada pasal 18 – 21 dinyatakan tugas dari Perwakilan RI di luar negeri antara lain adalah melindungi dan membantu apabila WNI di luar negeri menghadapi masalah hukum dan yang membahayakannya bahkan wajib memulangkan atas biaya Negara. Undang-undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri pada pasal 78 juga menyebutkan tugas perwakilan RI di luar negeri untuk melindungi BMI pada saat mereka bekerja.

Untuk itu Institute for Migrant Workers dan Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migran sebagai kuasa Hukum dari Keluarga Almarhumah Sri Puji Astuti menuntut :

  • Segera usut keberadaan jenazah Sri Puji Astuti, kemudian segera pulangkan;
  • Berikan hak-haknya sebagai buruh migran: gaji, santunan dan asuransi;
  • Pemerintah harus meminta pihak kepolisian Arab Saudi mengusut tuntas sebab kematian almarhumah Sri Puji Astuti;
  • Berantas penampungan-penampungan ilegal sarang kejahatan trafiking dan perbudakan;
  • Pemerintah harus mengevaluasi dan menghentikan pengiriman BMI ke negara-negara pelanggar HAM Buruh Migran;
  • Berikan perlindungan yang menyeluruh kepada Buruh Migran.

STOP PELANGGARAN HAM BURUH MIGRAN!

Jakarta, 15 Juli 2008

Yuni Asriyanti, S. H. I (0817256872)
Yudho Sukmo Nugroho, S. H (0818189964)

Direktur IWORK LU Jakarta Direktur LBH Buruh Migran

———————————————————

Institute for Migrant Workers (IWORK)

Sekretariat Nasional;

Liaison Unit DIY & Jateng:

Jl. Nyi Pembayun 36 Kotagede Yogyakarta 55172

Phone.: +62-274-6800550 Fax.: +62-274-7113098

Liaison Unit Jakarta:

Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun,

Jakarta Timur, Indonesia 13220.

Phone/Fax: +62-21-4757281.

Email: ,

Legal Aid:

Homepage: http://www.iwork-id.org

Website: http://www.buruhmigran.com

Leave a Reply