HAPSARI Tuntut Pemda Sumut Anggarkan Pemberdayaan Perempuan
Selama tiga hari sejak tanggal 22 – 24 Desember 2008 HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumatera Utara menyelenggarakan Kongres III bertempat di Aula Akademi Gizi di Lubuk Pakam, dihadiri seratusan peserta yang merupakan utusan perwakilan anggota HAPSARI dari 7 kabupaten di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah.
“Kongres adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di HAPSARI yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Pada kongres III ini, kami berhasil menetapkan kepengurusan baru yang disebut dengan Dewan Perwakilan Anggota (DPA) sebanyak sembilan orang. DPA HAPSARI kali ini terdiri dari ; Rusmawati, Zulfa Suja, dan Jumasni dari (SPPN Serdang Bedagai), Sani.Km dan Farida Ariyani Lubis (SPI Deli Serdang), Ariani Dimas dan Asriyanti (SPI Serdang Bedagai), Sutini (SPI Labuhanbatu) dan Rahmawati Hari (Sepenatap Poso)”. Demikian penjelasan Heni Rahayu, salah seorang panitia.
“Ibu Sutini, dari SPI Labuhanbatu terpilih menjadi ketua DPA, Ibu Lely Zailani sebagai ketua Dewan Pertimbangan dan Ibu Zulfa Suja dari SPPN Serdang Bedagai ditetapkan kembali menjadi ketua Pelaksana Harian HAPSARI periode 2009 – 2011,” lanjut Heni.
Selanjutnya adalah Pelantikan Pengurus Baru hasil Kongres yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2008 dengan serangkaian kegiatan, antara lain seminar, yang dihadiri oleh Ir. Nurlisa Ginting, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan propinsi Sumut, Paduan Suara, dan Pildacil. Puncak dari Pelantikan Pengurus HAPSARI Hasil Kongres III ini dilakukan dengan Aksi Damai berjalan kaki menuju kantor Bupati Deli Serdang untuk menyampaikan Pemberitahuan Hasil-hasil Kongres dan Pernyataan Sikap, yang diterima oleh Kabag.Kesra,pemkab.Deli Serdang.
Berikut ini adalah Pernyataan Sikap dan Tuntutan Kongres III HAPSARI:
Perempuan adalah bagian dari masyarakat Indonesia dan bagian dari warga Negara dengan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Tetapi dikarenakan berbagai hal, antara lain kuatnya norma dan nilai-nilai budaya dalam masyarakat Indonesia yang lebih mengistimewakan laki-laki dibanding perempuan. Nilai-nilai ini menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Keadaan ini ditandai dengan adanya pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marjinalisasi dan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Proses sosialisasi terus-menerus melalui berbagai media dan cara, telah mempengaruhi, telah membentuk keyakinan yang kuat, kesadaran diri dan penerimaan terhadap perasaan dan penilaian umum bahwa perempuan lebih rendah derajatnya dibanding laki-laki. Menghalangi perubahan, mencegah masyarakat (perempuan dan laki-laki) dari mempertanyakan atau melihat kemungkinan lain untuk mengubah pola-pola relasi tersebut guna mengatasi ketidak-adilan. Akibatnya, perempuan dan kelompok minoritas seringkali menerima dan menerapkan pandangan ini dan menyalahkan dirinya untuk kondisi tersebut, sehingga sangat sulit untuk dirubah.
Padahal, jika diberi kesempatan dan penghargaan yang sama, kaum perempuan adalah bagian dari masyarakat yang dapat menyumbang gagasan dan kekayaan pengalaman hidupnya untuk merubah kondisi kehidupan ini menjadi lebih baik, lebih adil dan pada akhirnya lebih sejahtera. Perempuan mampu menyumbang bagi kebaikan kehidupan masyarakat dan bangsanya, sebagaimana dibuktikan perempuan sebagai ibu rumah tangga yang mempunyai daya juang, merawat dan memelihara kehidupan dengan kasih sayang.
Kongres III HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumatera Utara, sebagai rapat tertinggi anggotanya telah menetapkan Tujuan organisasi Untuk menjadi wadah perjuangan bersama kaum perempuan melalui organisasi-organisasi perempuan yang independen. Dengan misi ;
1. Melakukan penumbuhan dan penguatan gerakan perempuan, sebagai bagian dari gerakan rakyat untuk melakukan perubahan sosial budaya dan politik yang berkeadilan di Indonesia.
2. Menumbuhkan dan menguatkan kepemimpinan politik perempuan lokal, sebagai bagian dari kekuatan politik perempuan nasional.
3. Melakukan berbagai upaya untuk menghapuskan kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan baik yang dialami oleh anggota khususnya dan perempuan umumnya.Dan karena setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, serta berhak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Maka HAPSARI sebagai organisasi massa perempuan yang beranggotakan tujuh (7) Serikat Perempuan Independen tingkat kabupaten di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah, melalui Kongres III yang dilaksanakan tanggal 22 – 24 Desember 2008, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi dan Kabupaten khususnya di Sumatera Utara, berkaitan dengan Kebijakan Pembangunan untuk Pemberdayaan Perempuan.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Propenas, UU No. 25 Tahun 2000, Inpres No. 9 Tahun 2000 dan sebagainya, menyatakan bahwa pembangunan nasional harus berperspektif gender, sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai hal tersebut adalah melalui pemberdayaan perempuan guna meningkatkan kondisi dan posisi perempuan yang setara dengan laki-laki. Maka kebijakan pembangunan daerah (propinsi dan kabupaten) di Sumatera Utara sudah seharusnyalah mengacu pada kebijakan pembangunan nasional tersebut.
Dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJM) Propinsi Sumatera Utara Tahun 2006 – 2010 dimuat Program Pembangunan Pemberdayaan Perempuan, yang telah menetapkan Arah Kebijakan :
1. Peningkatan kualitas hidup, peran, dan kedudukan perempuan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan dan perlindungan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
2. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hukum dan ketenaga kerjaan.
3. Penguatan kelembagaan dan jaringan Pengarusutamaan Gender dan anak termasuk ketersediaan data jender dan profil anak. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan anak dan Pemberdayaan Perempuan serta penyerasian kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak diberbagai bidang pembangunan.HAPSARI menuntut Pemerintahan Daerah Propinsi dan Kabupaten khususnya di Sumatera Utara, untuk menjalankan program-program yang mengarah pada kebijakan tersebut dengan cara : Mengalokasikan Anggaran untuk Program Pemberdayaan Perempuan sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Meningkatkan partisipasi masyarakat, termasuk organisasi perempuan seperti HAPSARI dalam Program Pemberdayaan Perempuan, melalui antara lain penguatan kelembagaan dan jaringan Pengarusutamaan Gender diberbagai bidang pembangunan.***
Lubuk Pakam, 24 Desember 2008
Ketua DPA HAPSARI
S U T I N IKetua Pelaksana Harian HAPSARI
ZULFA SUJA
sumber >> http://hapsari-indonesia.com