R.V. Sagala: Negara, Rasa C.I.N.T.A. dan Pikir C.I.N.T.A.
Pidato Kebudayaan R.Valentina Sagala
disampaikan pada
Peringatan Hari Perempuan Internasional 2011,
10 Maret 2011, Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta.
Women Poetry & Music Afternoon Gathering: Women and Diversity
12 Maret 2011, Vivi Yip Art Room, Jakarta.
Rasa C.I.N.T.A. (dan Pikir C.I.N.T.A)
I. Saya yang Perempuan
Nama saya Rotua Valentina. Panggil saja saya, Valent. Atau: perempuan Valent. Di usia 17 tahun, Ibu membantu saya mengurus sebuah kartu bernama “Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia” atau biasa disingkat “KTP”. Kata Ibu saya, kartu ini harus saya simpan baik-baik di dalam dompet. Setiap kali bepergian keluar rumah, saya harus membawanya. Kata Ibu saya pula, kartu kecil ini adalah kartu identitas saya.
Maka samar-samar, belajarlah saya tentang identitas saya. Siapakah saya? Menurut KTP, nama saya “sudah terlanjur”: Rotua Valentina. KTP tidak menampilkan “nama panggilan”. Sehingga boleh dibilang, saya cukup senang mengatakan, “Panggil saya: Valent”, meski ini pun tidak terlalu mudah, karena sejak saya bayi, kecil, remaja, bahkan hingga kini, hampir semua anggota keluarga memanggil saya: “Rotua”. Selain nama, pada KTP saya juga tertulis: “Tempat/Tgl lahir; Jenis Kelamin: Perempuan; Agama; Pekerjaan; Kewarganegaraan: WNI”. Juga ada alamat rumah Ibu dan Bapak saya disitu.
Sejak punya KTP, hampir untuk segala hal dalam kehidupan bermasyarakat, saya sering diminta memperlihatkan kartu kecil bernama KTP. Rasanya hanya kalau mau buang air kecil di WC umum, saya tidak diminta memperlihatkan KTP.
Tapi apakah saya sebenarnya? Apakah yang bisa direpresentasikan selembar KTP untuk sebuah nyawa bernama perempuan? Seorang perempuan beragama Kristen? Seorang perempuan beragama Islam? Seorang perempuan kelahiran Jakarta? Seorang perempuan kelahiran Papua? Seorang perempuan kelahiran Aceh? Seorang perempuan bernusa, berbangsa, dan berbahasa Indonesia?
Apakah makna keber-ada-an saya sebagai perempuan? Dengan payudara yang tumbuh dengan potensi menyusui, namun sering menjadi sasaran kekerasan seksual? Dengan vagina yang demikian indah namun selalu disebut “kemaluan”? Dengan rahim saya yang tidak pernah boleh merdeka?
.
II. R.a.s.a Keadilan
Pertanyaan mendasar dunia hukum sesungguhnya adalah: apakah itu manusia? Adalah keliru jika sudut pandang orang terhadap hukum digerakkan oleh “takut” terhadap perundang-undangan atau bahkan sanksi. Pergulatan hukum sebenarnya adalah pada rasa keadilan.
Maka apakah itu hukum Indonesia, adalah apakah itu manusia Indonesia? Apakah itu hukum Indonesia, adalah apakah itu saya (yang perempuan)? Disini ada dialog antara tubuh, pikir, dan rasa. Dialog itu merumuskan keadilan. Dibutuhkan pengalaman dalam bertubuh, diperlukan kecerdasan dalam berpikir, dan dibutuhkan nurani dalam merasa. Ini mengapa keadilan kerap dilekatkan dengan “rasa” (rasa keadilan) ketimbang “pikir” (pikir keadilan). Nurani diharapkan dapat kita gunakan untuk mengolah pengalaman dan kecerdasan. Dan oleh karenanya, demikian penting kecerdasan ber-pikirsenantiasa diiringi nurani me-rasa dan pengalaman ber-tubuh. Membunuh salah satunya tentu sangat mengerikan bagi keber-ada-an manusia. Misalnya, bagaimanakah kita hendak bahagia atas penyiksaan dan kekerasan seksual yang dirasakan, dipikirkan, dan dialami perempuan-perempuan di wilayah konflik negeri ini, seperti Aceh dan Papua? Bagaimanakah kita hendak tersenyum manis tatkala kecerdasan, pengalaman, dan nurani kita dilecehkan oleh represi negara pada perempuan lewat perundang-undangan yang diskriminatif, mulai dari pemberlakuan UU Pornografi, hingga tumbuh suburnya kebijakan daerah yang diskriminatif pada perempuan? Bagaimanakah kita hendak baik-baik saja terhadap pemiskinan (bukan kemiskinan) perempuan, tak sanggupnya perempuan mengecap pendidikan dan pelayanan kesehatan berkualitas, serta betapa minimnya akses dan kontrol perempuan dalam politik, perencanaan, pelaksanaan, hingga kontrol makhluk bernama “pembangunan”? Bagaimanakah kita hendak oke-oke saja ketika rasa, pikir, dan tubuh perempuan diserang terus dan terus oleh aparat keamanan dan kelompok masyarakat berwatak patriarkis yang menyerang atas nama agama.
[pullquote]
Maka jika masih benar bahwa negara saya, negara kita ini, adalah negara hukum, [pullquote]pertanyaan mendasar negara (bernama Indonesia) ini sesungguhnya adalah: apakah itu manusia (Indonesia)? Apakah itu saya (yang perempuan)? Apakah Anda (yang perempuan)?
[/pullquote]
Mungkin:
saya adalah perempuan yang tak diinginkan sejak saya masih di rahim ibuku;
Mungkin:
saya adalah perempuan yang sejak kecil harus berjalan berkilo-kilo meter membantu Ibu mengangkut air, berkebun, menggendong, merawat, dan menjaga adik;
Mungkin:
saya adalah perempuan yang dijual Bapak ketika Bapak terlilit hutang rentenir di kampung, dan tergiur janji manis seorang calo tenaga kerja ke luar negeri;
Mungkin:
saya adalah perempuan yang karena kemiskinan yang menjerat, harus bermigrasi dan mengais-ngais rejeki ke kota, berakhir menjadi budak dengan sebutan “pembantu rumah tangga” tanpa pernah diakui sebagai “pekerja”;
Mungkin:
saya adalah perempuan pekerja rumah tangga migran, yang setelah bertubi-tubi mengalami penyiksaan, diperkosa, disetrika, tak makan berhari-hari, diancam hukuman mati, cuma bermakna mencoreng citra bangsa;
Mungkin:
saya adalah perempuan yang diserahkan orang tua menjadi istri ketiga dari seorang laki-laki tua di dusun, karena orang tua terjerat hutang sejak tak lagi punya tanah;
Mungkin:
saya adalah perempuan dengan kondisi kesehatan buruk, tak berpendidikan, yang dinikahi ketika ketika saya bahkan belum mengenal menstruasi, sehingga saya menjadi janda dua kali saat usia baru menginjak 15 tahun;
Mungkin:
saya adalah perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, tertular HIV/AIDS dari suami, dan sepanjang akhir hidup menghadapi stigmatisasi demi stigmatisasi;
Mungkin:
saya adalah perempuan yang diserang dan diperkosa berkali-kali oleh beberapa laki-laki yang tidak saya kenal, dibuang dari keluarga, dikucilkan masyarakat;
Mungkin:
saya adalah perempuan yang diharuskan berpakaian seperti yang tidak saya sukai dan maui;
Mungkin:
saya adalah perempuan yang dilarang mempertanyakan orientasi seksual saya, sebaliknya dikucilkan dan didiskriminasi atas nama tidak bermoral dan tidak agamais;
Mungkin:
saya adalah perempuan janda yang dipandang setengah mata oleh masyarakat, harus bekerja hingga malam hari dan ditangkap Satpol PP ketika hendak pulang ke rumah sehabis bekerja;
Mungkin:
saya adalah perempuan pelacur yang harus pura-pura suka ditiduri laki-laki hidung belang, entah dia para koruptor, entah dia para suami yang mahir bicara moral dan agama, atau bahkan para penyair yang senang bicara keadilan;
Mungkin:
saya adalah perempuan aktivis yang jatuh cinta dengan tulus dan sepenuhnya, mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki, dari laki-laki yang dengan bangga berteriak tentang hak anak dan “selamatkan anak” (Save the Children) namun sekejap lari dari tanggungjawab dan bersembunyi di balik persekongkolan para patriarkat;
Mungkin:
saya adalah….;
Mungkin:
saya adalah….;
Mungkin:
Saya adalah perempuan korban kekerasan berlapis, dengan seorang anak berumur tiga bulan, yang ditangkap dan diperkosa oleh tentara pada tahun 1980an. Hampir dua puluh tahun kemudian, suami saya meninggalkan saya, dengan alasan kekerasan saya alami: “Saya…disuruh jalan ke hutan untuk mencari suami saya…diikuti enam orang tentara. Setelah itu saya dibawa ke pos… dipukul dan diperkosa oleh tentara-dua orang Papua, tiga orang pendatang. Setelah dua hari, saya dibawa ke rumah sakit karena kemaluan saya…berdarah dan harus dijahit. Setelah diperiksa di laksus (intel)…(saya pulang)… Akhirnya, suami saya kawin lagi tahun 2005… Saya rasa tidak adil sekali karena apa yang saya alami adalah untuk selamatkan suami”.[iii]
Semua tentang saya tidak akan cukup direpresentasikan oleh secarik kertas kecil bernama “KTP Republik Indonesia”. Maka sekali lagi, wahai saudara-saudaraku, pergulatan hukum sebenarnya adalah pada rasa keadilan. Itulah mengapa, kita lebih mengenal “rasa keadilan”, dan bukan “pikir keadilan”.
[pullquote]
Wahai saudara-saudaraku, pergulatan hukum sebenarnya adalah pada rasa keadilan. Itulah mengapa, kita lebih mengenal “rasa keadilan”, dan bukan “pikir keadilan”. .
[/pullquote]
.
III. H.a.t.i. Nurani
Perkenalan pertama saya pada peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day)bermula beberapa tahun lalu seiring dengan bertumbuhnya organisasi-organisasi perempuan, atau sebut saja: organisasi feminis, di Indonesia. Mungkin sebagian dari kita punya pengalaman serupa dengan saya. Kita mungkin lebih akrab dengan “Hari Kartini” lengkap dengan konde, kebaya, atau perlombaan memasak. Atau dengan “Hari Ibu” yang meski dalam sejarahnya penuh dengan gerak nyawa perjuangan perempuan, namun oleh Orde Baru berhasil dipadamkan sebagai hari membahagiakan para ibu dalam sehari atau sekali lagi berkonde, berkebaya, berlomba masak, dst, dst.
Peringatan Hari Perempuan Internasional lekat dengan aksi demontrasi besar para perempuan dari berbagai kelas sosial, yang digelar bersamaan di berbagai penjuru dunia, pada 8 Maret 1911, menyuarakan (baca: melawan) ketidakadilan yang dialami perempuan, serta tuntutan berupa hak ikut serta dalam pemilu dan pengambilan keputusan di pemerintahan, hak bekerja, hak atas pendidikan, dan penghapusan diskriminasi.
Sejarah mencatat, bahwa meski pada era Soekarno, organisasi perempuan progresif telah mengenal Hari Perempuan Internasional, ketika Orde Baru berkuasa, peringatannya setiap 8 Maret sengaja dipaksalupakan.
Kita lantas patut bertanya, mengapa setelah seratus tahun lamanya, kita masih perlu ber-ada bersama di sini? Ada 70 persen dari total jumlah orang miskin negeri ini bernama perempuan. Ada kasus korupsi besar-besaran di pemerintah dan parlemen, sementara balita busung lapar dan angka kematian ibu meningkat. Ada pejabat jalan-jalan ke luar negeri, membeli laptop jutaan rupiah, bahkan dalam waktu dekat berencana merenovasi gedungnya dengan fasilitas mewah, sementara para ibu dan anak tak sanggup membeli sembako dan susu, serta anak-anak bunuh diri tak mampu melunasi pungutan sekolah. Ada mafia peradilan yang menggembungkan perut para penegak keadilan, mafia pajak yang meruntuhkan rasa keadilan dan kecerdasan berpikir kita; sementara para perempuan dan korban kekerasan menjerit menuntut keadilan dan pemulihan. Dan masih banyak belenggu ketidakadilan lainnya.
Undangan keber-ada-an kita hari ini adalah untuk me-rasa-kan belenggu ketidakadilan tersebut, untuk kemudian menyatukan seluruh keber-ada-an kita: memperjuangkan kemerdekaan dan kesetaraan perempuan.
[pullquote]
Undangan keber-ada-an kita hari ini adalah untuk me-rasa-kan belenggu ketidakadilan tersebut, untuk kemudian menyatukan seluruh keber-ada-an kita: memperjuangkan kemerdekaan dan kesetaraan perempuan.
[/pullquote]
Negara bernama Indonesia ini adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Sistem hukum yang hendak diwujudkan adalah di bawah sistem konstitusi (UUD 1945) yang berfungsi sebagai acuan dasar penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Sistem hukum ini meliputi isi hukum (yaitu uraian dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan); tatanan hukum (yaitu semua perangkat kelembagaan dan pelaksana dari isi hukum yang berlaku, mencakup lembaga hukum dan pelaksananya); serta budaya hukum (yaitu pemahaman, sikap penerimaan, praktek pelaksanaan terhadap isi dan tatanan hukum).
Maka pertama, bersuaralah. Senantiasalah bersuara dan bertanya dengan kritis, dimanakah pengalaman perempuanku (aku yang perempuan) dalam sistem hukum yang ada; dimanakah keber-ada-anku dalam sistem hukum dan pembangunan yang berlangsung. Senantiasalah bertanya dengan merdeka. Kedua, bergeraklah. Senantiasalah bergerak dengan jujur. Sebab kejujuran berasal dari hati nurani yang jernih, tempat kita dapat bercermin. Hati nurani tak hendak bicara tentang moral, sebuah urusan tentang “akhirat” dan bukan “kekinian”.
Hati nurani adalah cahaya bagi keadilan. Semacam ada sesak yang mengganggu di sekitar dada saya ketika peristiwa ketidakadilan terjadi. Seperti jantung berhenti berdetak seketika ketika ada kebijakan yang merobek rasa keadilan, bahkan ketika mengatasnamakan agama atau moralitas semu. Coba ingat-ingat, pernahkah kita merasakannya?
Saya pikir-pikir dan rasa-rasa, itu seperti yang dinamakan C.I.N.T.A. Rasanya campur aduk, namun juga bisa kita paparkan dengan logis dan cerdas, serta bisa kita nikmati indah atau sakitnya pada tubuh. Mungkin, itu mengapa nurani disebut “hati” nurani, bukan “otak” nurani. Itu mengapa juga, cinta lebih sering disebut “rasa” cinta, daripada “pikir” cinta. Hati-hatilah, rasa cinta ini bisa menggerakkan segalanya. Dengannya, gerakan kita melawan belenggu ketidakadilan, demikian melekat pada diri kita, hingga akhir hayat menjemput.
Keadilan mensyaratkan kemerdekaan berhati nurani, bukan ketundukan pada teks kitab suci, bukan kekuatan super jumlah atau angka bernama mayoritas, bukan kepuasan menindas sesama manusia. Keadilan mensyaratkan hati yang jujur, bicara apa adanya, mengakui, melawan, hati yang mencinta, hati yang merdeka. Maka marilah kita belajar merdeka, seperti hari-hari yang telah kita lalui dan hari ini ketika kita merasa pikiran, rasa, dan tubuh kita tengah dibelenggu kebohongan dan kebobrokan penguasa negeri dan dunia yang semakin tanpa batas ini. Marilah kita satukan segenap keber-ada-an kita lengkap dengan kemajemukan “manusia-manusia perempuan” kita.
Selamat Hari Perempuan Internasional 2011.
Jakarta, 10 Maret 2011
[i] Pidato Kebudayaan, dibacakan pertama kali pada “Peringatan Hari Perempuan Internasional 2011”, 10 Maret 2011, di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, diselenggarakan oleh Kalyanamitra, OXFAM & Raising Her Voice (RHV). Pidato Kebudayaan ini kemudian juga dibacakan pada “Women Poetry & Music Afternoon Gathering: Women and Diversity”, 12 Maret 2011, di Vivi Yip Art Room, Jakarta, Klub Penulis Perempuan Urban (Poetry reading by: Vivi Yip, Sasha Poeticpicture, Nenden NF, Susi Ivaty , Inayah Wahid, Ayu Utami, etc). Photo Speech by: Olin Monteiro, 10 Maret 2011. Other photo: Book Cover “TENTANG CINTA”
[ii] Adalah aktivis feminis, pegiat HAM dan hukum berperspektif feminis, pendiri Institut Perempuan. Email; , . Penulis Buku “TENTANG CINTA: Kumpulan Tulisan tentang Perempuan dan Anak” (2011); “Pelacur vs His First Lady?” (2004); “Percakapan tentang Feminisme versus Neoliberalisme” (bersama Arimbi Heroepoetri, 2004); “Memberantas Trafiking Perempuan dan Anak” (bersama Ellin Rozana, 2007); “Pergulatan Feminisme dan Hak Asasi Manusia” (bersama Ellin Rozana, 2007); “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/Anak di Indonesia: Peta Arah Hukum”(2008).
[iii] Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1963-2009, Hasil Pendokumentasian Bersama Kelompok Kerja Pendokumentasian Kekerasan&Pelanggaran HAM Perempuan Papua, 2009-2010